EMPAT KOMPETENSI GURU
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat
(1) menyatakan bahwa : “Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
A. Kompetensi Pedagogik
1.
Kompetensi Pedagogik
adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub
kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah : Memahami peserta didik
secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami
landasan pendidikan
untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan,
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran
yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga
berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5. Mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi
peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1.
Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi
bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.
Kepribadian yang dewasa
yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etod kerja sebagai
guru.
3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat
dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani.
5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka
menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
C.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum
mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
·
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
·
Mengusai standar kompentensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang dimampu
·
Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu
secara kreatif.
·
Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
·
Memanfaatkan TIK
untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
D. Kompetensi Sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
·
Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta
tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
keluarga.
· Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
·
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
·
Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan



0 komentar:
Posting Komentar