Pedoman pendidikan yang syarat akan makna

Delete this widget in your dashboard. This is just an example.

Pendidikan pemutus rantai kemiskinan

Delete this widget in your dashboard. This is just an example.

Menjangkau Dunia Dengan Ilmu

Delete this widget in your dashboard. This is just an example.
 

STANDAR NASIONAL PENILAIAN PENDIDIKAN

Kamis, 13 Oktober 2016

 
STANDAR NASIONAL PENILAIAN PENDIDIKAN
(Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Elaborasi dariPP No. 19 Tahun 2005  )
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan.
Standar nasional pendidikan meliputi :
1.   Standar isi berkaitan dengan materi dan kompetensi
2.   Standar proses berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran
3.  Standar kompetensi berkaitan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan

4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan berkaitan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan
5.  Standar sarana dan prasarana berkaitan dengan kriteria tentang minimal ruang belajar dan fasilitas untuk menunjang proses pembelajaran
6. Standar pengolahan berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
7. Standar pembiayaan berkaitan dengan pengaturan komponen dan biaya operasi satuan pendidikan
8.  Standar penilaian pendidikan berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar siswa
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Tujuannya untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan BSNP.
Isi permen no. 20 tahun 2007 :
Pengertian
Prinsip penilaian
Teknik dan instrument penilaian
Mekanisme dan prosedur penilaian
Penilaian oleh pendidik
Penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian oleh pemerintah

 Pengertian :
SNP yakni standar minimal yang diberlakukan secara nasional berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian Pendidikan :
Proses pengumpulan dan mengolah informasi untuk menenetukan pencapaian hasil belajar pesrta didik.
Ulangan : untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan mennetukan keberhasilan belajar.
Ulangan harian :
Kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
Ulangan tengah semester :
Untuk mengukur pencapaian kompetensi setelah melaksanakan 8-9 minggu pembelajaran.
Cakupan ulangan : seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester:
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peseta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan : seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
Ulangan keniakan kelas :
Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan system paket.
Cakupan ulangan : seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
Ujian sekolah/madrasah ;
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Yang diujikan :
Mata pelajaran kelompok mata pelajran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dln UN dan aspek kognitif, psikomotorik mata peljaran agama.
Ujian  Nasional :
Kegiatan pengukuran pencapian komptensi peserta didik pada  beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
PRINSIP PENILAIAN :
1.      Sahih/valid (sesuai dengan indicator yang diajarkan)
2.      Objektif
3.      Adil
4.      Terpadu
5.      Terbuka
6.      Menyeluruh dan berkesinambungan
7.      Sistematis
8.      Beracuan kriteria (kriteria penilaian harus jelas)
9.      Akuntabel
TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN
Penialain hasil belajar oleh pendidik menggunakan teknik :
1.   Teknik tes (pilgan, essay, uraian dll)
2.   Observasi (dilakukan selama pembelajran berlangsung dana tau diluar kegiatan pembelajaran)
3.   Penugasan perseorangan/kelompok (dapat berbentuk tugas rumah atau proyek)
4.   Bentuk lain
(2-4 itu non tes) Yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen hasil belajar memenuhi persyaratan :
a)     Substansi : mempresentasikan kompetensi yang dinilai
b)    Konstruksi : memenuhi persyaratan teknik sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan
c)    Bahasa : menggunakan Bahasa yang baik dan benar secara komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN didukung bukti validitas empiric serta menghasilkan skor yang di dapat diperbandingkan antar sekolah, antar daerah, dan antar tahun.
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh :
a)      Pendidik (guru)
b)      Satuan pendidikan (sekolah)
c)      Pemerintah
Perencanaan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari RPP.
Kegiatan ujian sekolah dilakukan dnegan langkah-langkah :
a)      Menyusun kisi-kisi ujian
b)      Mengembangkan instrument
c)      Melaksanakan ujian
d)      Mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah
e)      Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian

PENILAIAN OLEH PENDIDIK
1.    Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester
2.    Mengembangkan indicator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran
3.    Mengembangkan instrument dan pedoman penilaian sesuai dnegan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih
4.    Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan
5.    Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan siswa
6.    Mengembalikan hasil pemeriksaan peserta didik
7.    Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
8.    Melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester
9.   Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru agama dan hasil penilaian kepribadian pada guru PKN sebagi informasi untuk menentukan nilai akhir semester
PENILAIAN OLEH SEATUAN PENDIDIKAN
1.      Menentukan KKM
2.      MENGKOORDINASI UTS, UAS, UKK
3.      Menentukan kriteria kenaikan kelas menggunakan system paket
4.      Menentukan kriteria program pembelajaran menggunakan system kredit
5.      Menentukan nilai akhir kelompok mata peljaran estetika dan kelompok jasmani
6.      Agama dan pkn
7.      Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan kelulusan peserta didik
8.      Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran kepada wali
9.      Melaporkan pencapaian hasil belajar pada dinas pendidikan/;
10.  Menentukan kelulusan
a)   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b)   Memperoleh nilai minimal untuk seluruh mata pelajaran
c)   Menentukan US
11.  Menerbitkan SKHU
12.  Menerbitkan Ijazah
PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Menentukan soal ujian nasional dan menentukan KKM UN


0 komentar:

Posting Komentar

Lorem

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Ipsum

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Menjangkau dunia dengan ilmu

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.