STANDAR NASIONAL PENILAIAN PENDIDIKAN
(Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Elaborasi dariPP No. 19 Tahun 2005 )
Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang system pendidikan.
Standar nasional pendidikan meliputi :
1. Standar isi
berkaitan dengan materi dan kompetensi
2. Standar proses berkaitan
dengan proses pelaksanaan pembelajaran
3. Standar kompetensi berkaitan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan
4. Standar pendidik dan
tenaga kependidikan berkaitan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan
5. Standar sarana dan
prasarana berkaitan dengan kriteria tentang minimal ruang belajar dan fasilitas
untuk menunjang proses pembelajaran
6. Standar pengolahan
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan
7. Standar pembiayaan
berkaitan dengan pengaturan komponen dan biaya operasi satuan pendidikan
8. Standar penilaian
pendidikan berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil
belajar siswa
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Tujuannya untuk mengendalikan mutu hasil
pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan BSNP.
Isi permen no. 20 tahun 2007 :
Pengertian
Prinsip penilaian
Teknik dan instrument penilaian
Mekanisme dan prosedur penilaian
Penilaian oleh pendidik
Penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian oleh pemerintah
Pengertian :
SNP yakni standar minimal yang diberlakukan
secara nasional berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian
hasil belajar peserta didik.
Penilaian Pendidikan :
Proses pengumpulan dan mengolah informasi
untuk menenetukan pencapaian hasil belajar pesrta didik.
Ulangan : untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan mennetukan
keberhasilan belajar.
Ulangan harian :
Kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih.
Ulangan tengah semester :
Untuk mengukur pencapaian kompetensi setelah
melaksanakan 8-9 minggu pembelajaran.
Cakupan ulangan : seluruh indikator yang
mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester:
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peseta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan : seluruh indikator yang
mempresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
Ulangan keniakan kelas :
Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan system
paket.
Cakupan ulangan : seluruh indikator yang
mempresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
Ujian sekolah/madrasah ;
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Yang diujikan :
Mata pelajaran kelompok mata pelajran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dln UN dan aspek kognitif,
psikomotorik mata peljaran agama.
Ujian Nasional :
Kegiatan pengukuran pencapian komptensi
peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
standar nasional pendidikan.
PRINSIP PENILAIAN :
1. Sahih/valid
(sesuai dengan indicator yang diajarkan)
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh
dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan
kriteria (kriteria penilaian harus jelas)
9. Akuntabel
TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN
Penialain hasil belajar oleh pendidik
menggunakan teknik :
1. Teknik tes (pilgan,
essay, uraian dll)
2. Observasi (dilakukan
selama pembelajran berlangsung dana tau diluar kegiatan pembelajaran)
3. Penugasan perseorangan/kelompok
(dapat berbentuk tugas rumah atau proyek)
4. Bentuk lain
(2-4 itu non tes) Yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen hasil belajar memenuhi persyaratan
:
a) Substansi :
mempresentasikan kompetensi yang dinilai
b) Konstruksi :
memenuhi persyaratan teknik sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan
c) Bahasa :
menggunakan Bahasa yang baik dan benar secara komunikatif sesuai dengan taraf
perkembangan peserta didik
Instrumen penilaian yang digunakan oleh
pemerintah dalam bentuk UN didukung bukti validitas empiric serta menghasilkan
skor yang di dapat diperbandingkan antar sekolah, antar daerah, dan antar
tahun.
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN
Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh :
a) Pendidik
(guru)
b) Satuan
pendidikan (sekolah)
c) Pemerintah
Perencanaan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
RPP.
Kegiatan ujian sekolah dilakukan dnegan
langkah-langkah :
a) Menyusun
kisi-kisi ujian
b) Mengembangkan
instrument
c) Melaksanakan
ujian
d) Mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah
e) Melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian
PENILAIAN OLEH PENDIDIK
1. Menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester
2. Mengembangkan indicator
pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun
silabus mata pelajaran
3. Mengembangkan
instrument dan pedoman penilaian sesuai dnegan bentuk dan teknik penilaian yang
dipilih
4. Melaksanakan tes,
pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan
5. Mengolah hasil
penilaian untuk mengetahui kemajuan siswa
6. Mengembalikan hasil
pemeriksaan peserta didik
7. Memanfaatkan hasil
penilaian untuk perbaikan pembelajaran
8. Melaporkan hasil
penilaian setiap akhir semester
9. Melaporkan hasil
penilaian akhlak kepada guru agama dan hasil penilaian kepribadian pada guru
PKN sebagi informasi untuk menentukan nilai akhir semester
PENILAIAN OLEH SEATUAN PENDIDIKAN
1. Menentukan
KKM
2. MENGKOORDINASI
UTS, UAS, UKK
3. Menentukan
kriteria kenaikan kelas menggunakan system paket
4. Menentukan
kriteria program pembelajaran menggunakan system kredit
5. Menentukan
nilai akhir kelompok mata peljaran estetika dan kelompok jasmani
6. Agama dan
pkn
7. Menyelenggarakan
ujian sekolah dan menentukan kelulusan peserta didik
8. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran kepada wali
9. Melaporkan
pencapaian hasil belajar pada dinas pendidikan/;
10. Menentukan kelulusan
a) Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran
b) Memperoleh nilai minimal untuk
seluruh mata pelajaran
c) Menentukan US
11. Menerbitkan SKHU
12. Menerbitkan Ijazah
PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Menentukan soal ujian nasional dan menentukan
KKM UN



0 komentar:
Posting Komentar